Diduga Tangki Biru Putih “PT. Sinar Almas Mulia” Telah Kelebihan Muatan Hingga Terjun Bebas Ke Dalam Sungai

- Administrator

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, LenteraNews.id – Tragedi naas terjadi di Tol Mojokerto tepatnya di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Mojokerto sekitar pukul 06.01 WIB. Armada tangki biru putih transportir milik PT. Sinar Almas Mulia diduga sedang mengangkut solar subsidi dan melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, Tanki yang seharusnya hanya 8000 kl malah berisi lebih dari seharusnya.

Truk dengan nopol berplat L 8273 NH yang dikemudikan oleh Surono diduga oleng lalu terjun bebas kedalam sungai setelah menabrak pembatas jalan tol, sopir diduga mengantuk melajukan tanki dengan kecepatan tinggi lalu hilang kendali, setelah mendengar dentuman keras warga penasaran dan berbondong-bondong menuju lokasi untuk melihat kondisi sopir dan juga kendaraan tersebut.

Belakangan sopir diketahui mengalami patah paha dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan kondisi tanki sangat memprihatikan, dilihat dari roda belakang yang patah dan terlepas. Sehingga ada dugaan sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata kelengkapan keselamatan berkendara, Saylo, lampu tanda bahaya serta sertifikasi dari Pertamina tidak ada. Awak media yang melihat secara langsung kemudian mengecek isi muatan dan terbukti bahwa isi tangki adalah solar subsidi. Awak media tidak mau gegabah membuat sebuah pemberitaan karena awak media adalah sosial kontrol bagi masyarakat. Bertugas mencari fakta nyata lalu menyebarkan kebenarannya pada masyarakat luas.

Baca Juga:  Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan

“PT. Sinar Almas Mulia”, diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Adapun Pasal yang dilanggar meliputi:
– Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman Hukuman: – 6 tahun penjara – Denda 60 miliar. Untuk itu awak media akan terus mengawal pelanggaran ini dan berharap pihak berwajib transparan dan menindak tegas oknum mafia mafia yang merugikan negara dan rakyat. (AG)

 

#Bersambung…

 

Penulis : A. Alghi Fahri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman
Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot
Diduga Oknum Securiti Rumah Sakit Graha Sehat Medika Kota Pasuruan Memperlakukan Lansia Dengan Kurang Baik.
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian
Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Menguasai SPBU 54.612.09 Medaeng Waru Sidoarjo, saat APH Dan Pertamina Bungkam.
SLAMET ARIYADI MENUJU ABAD KEDUA DORONG NU JAGA TRADISI ADAPTIF
DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.
Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya
Berita ini 14 kali dibaca

Breaking News

Kamis, 10 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Diduga Oknum Securiti Rumah Sakit Graha Sehat Medika Kota Pasuruan Memperlakukan Lansia Dengan Kurang Baik.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:51 WIB

Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Menguasai SPBU 54.612.09 Medaeng Waru Sidoarjo, saat APH Dan Pertamina Bungkam.

Hot News