Diduga Tangki Biru Putih “PT. Sinar Almas Mulia” Telah Kelebihan Muatan Hingga Terjun Bebas Ke Dalam Sungai

- Publisher

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, LenteraNews.id – Tragedi naas terjadi di Tol Mojokerto tepatnya di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Mojokerto sekitar pukul 06.01 WIB. Armada tangki biru putih transportir milik PT. Sinar Almas Mulia diduga sedang mengangkut solar subsidi dan melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, Tanki yang seharusnya hanya 8000 kl malah berisi lebih dari seharusnya.

Truk dengan nopol berplat L 8273 NH yang dikemudikan oleh Surono diduga oleng lalu terjun bebas kedalam sungai setelah menabrak pembatas jalan tol, sopir diduga mengantuk melajukan tanki dengan kecepatan tinggi lalu hilang kendali, setelah mendengar dentuman keras warga penasaran dan berbondong-bondong menuju lokasi untuk melihat kondisi sopir dan juga kendaraan tersebut.

Belakangan sopir diketahui mengalami patah paha dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan kondisi tanki sangat memprihatikan, dilihat dari roda belakang yang patah dan terlepas. Sehingga ada dugaan sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata kelengkapan keselamatan berkendara, Saylo, lampu tanda bahaya serta sertifikasi dari Pertamina tidak ada. Awak media yang melihat secara langsung kemudian mengecek isi muatan dan terbukti bahwa isi tangki adalah solar subsidi. Awak media tidak mau gegabah membuat sebuah pemberitaan karena awak media adalah sosial kontrol bagi masyarakat. Bertugas mencari fakta nyata lalu menyebarkan kebenarannya pada masyarakat luas.

Baca Juga:  Maraknya Arena Judi Ditengah Kota Probolinggo, Diduga APH Setempat Tutup Mata

“PT. Sinar Almas Mulia”, diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Adapun Pasal yang dilanggar meliputi:
– Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman Hukuman: – 6 tahun penjara – Denda 60 miliar. Untuk itu awak media akan terus mengawal pelanggaran ini dan berharap pihak berwajib transparan dan menindak tegas oknum mafia mafia yang merugikan negara dan rakyat. (AG)

 

#Bersambung…

 

Penulis : A. Alghi Fahri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

IKSPI dan Polsek Gedangan Gelar Sahur On The Road Bersama Ojol
Diduga BKKD Desa Donan Bojonegoro Tak Sesuai Hingga Anggaran Mengalir ke Oknum Perangkat Desa
PWI Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Barang Bukti 12 Poket Hingga 20 Gram Sabu di Sisi Suramadu
Pelanggan Puji Dengan Ramah Dan Profesional Penjual HP dan Jasa Servis Di Sidoarjo
Independen Multimedia Indonesia Group Bersama PT. Fortuna Lentera Abadi Gelar Santunan Yatim Piatu
Diduga Gudang Nganjuk Jadi Distributor Penimbun BBM Subsidi Ilegal
Diduga PT. Migas Indonesia Jaya Kencing BBM Subsidi
Berita ini 11 kali dibaca

Breaking News

Senin, 9 Maret 2026 - 19:56 WIB

IKSPI dan Polsek Gedangan Gelar Sahur On The Road Bersama Ojol

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:42 WIB

Diduga BKKD Desa Donan Bojonegoro Tak Sesuai Hingga Anggaran Mengalir ke Oknum Perangkat Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:21 WIB

PWI Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:09 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Barang Bukti 12 Poket Hingga 20 Gram Sabu di Sisi Suramadu

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:25 WIB

Independen Multimedia Indonesia Group Bersama PT. Fortuna Lentera Abadi Gelar Santunan Yatim Piatu

Hot News

Bisnis

PWI Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

Sabtu, 7 Mar 2026 - 04:21 WIB