Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Probolinggo

- Publisher

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, LenteraNews.id – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal semakin gencar dalam melakukan aksi pengisian BBM baik Pertalite maupun solar bersubsidi. Salah satunya sebuah armada mobil Toyota Avanza Nopol AB … .. warna silver, sedan putih, truk kepala kuning dan bak kuning, truk kepala kuning box putih tulang dan beberapa armada lain kepergok awak media sedang menguras BBM subsidi baik itu yaitu pertalite dan solar bersubsidi di SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo pada Minggu, 15 Maret 2026 pukul 03.40 WIB. Ditengah issue kelangkaan persediaan BBM menjelang liburan Idul Fitri 2026 dengan Aris mudik yang mulai menggeliat masih saja beberapa oknum (mafia) mengambil kesempatan untuk menyelewengkan BBM tersebut.

Seperti diketahui bersama bahwa SPBU ini menjadi jantung bagi kebutuhan BBM masyarakat apalagi letaknya yang sangat strategis yaitu tepat dipintu masuk dan keluar tol Gending Probolinggo. Sangat disayangkan jika pihak SPBU malah menyelewengkan wewenangnya dengan menjadi sarang mafia dalam menguras BBM baik Pertalite dan solar subsidi, selaku tangan kanan Pertamina. Dimana seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat sesuai peruntukannya. Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.

Bermula setelah listrik padam awak media hendak mengisi BBM namun operator yang bernama Aris dan kawan-kawan mengatakan masih trouble butuh waktu sekitar satu jam an, dan satu temanya juga bilang butuh waktu lama mas, akhirnya awak media keluar dari SPBU dengan perasaan yang mengganjal. Dan tak berselang lama sekitar 15 menit terdapat armada Toyota Avanza mengisi BBM disana. Melihat BBM yang menipis akhirnya ia kembali ke SPBU tersebut dan disana Aris sudah melayani diduga seorang pengangsu. Hingga awak media selesai mengisi iapun meninggalkan area SPBU, anehnya sekitar 15 menit kemudian saat awak media kembali ternyata operator kembali mengisi BBM Toyota Avanza dengan plat nopol yang sama. Sedangkan di KBU lain sebuah sedan langsung kabur dengan melaju kencang. Dan kegiatan itu disaksikan masyarakat umum sampai antri panjang. Akhirnya Aris dkk tidak bisa mengelak saat awak media memergoki langsung penyelewengan ini, saat masyarakat hendak mengisi BBM operator berdalih trouble namun lain jika itu pengangsu langsung dilayani tanpa basa basi. Supriyadi sang pengawas walau tidak secara langsung juga ikut andil memperlancar aksi ini. Ketika ditelusuri lebih lanjut armada truk kuning yang didalamnya ada kempu atau tandon solar ini dijelaskan oleh Supriyadi disaksikan sopir adalah milik Sri warga setempat, dan armada truk putih milik Edwin dan yang lain milik paguyuban diduga keempatnya memiliki koneksi kuat sejak lama hingga penyelewengan ini mulus tanpa hambatan.

Sedangkan masyarakat mengeluhkan BBM yang langka, padahal sebenarnya BBM tersebut ada namun malah digunakan oleh beberapa mafia untuk kepentingan bisnis pribadinya.
Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan. Karena jatah BBM yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan memperkaya diri sendiri. Pertanyaan muncul bagaimana pengawas SPBU, apakah ia tidak mengetahui atau malah menutup mata memperlancar permainan ini?.

Diduga kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian, BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal. Selain itu mobil penumpang dilarang mengangkut BBM yang rawan memicu kebakaran.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.

Baca Juga:  Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.672.12 ini dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan BBM terutama berlaku untuk pertalite dan solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian Pertalite dan solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Jika terbukti Pertamina dapat memberhentikan penyaluran Pertalite dan solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja bagi SPBU tempat dimana membeli solar hingga dapat melakukan penimbunan.

Karena Pertalite dan Solar subsidi diberikan untuk konsumen tertentu seperti kendaraan umum, usaha pertanian/perikanan skala kecil, dan layanan umum agar pasokan tepat sasaran. Jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah), seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika keterangan ini masih diragukan SPBU bisa mengecek langsung CCTV sebagai alat kontrol serta keamanan. Karena selama ini baik para mafia terkesan aman dari pengawasan dan jerat hukum aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo. Masyarakat menaruh harapan besar pada APH terutama setempat dan setingkat PoldaJatim Dirkrimsus Tipidter dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.

selain itu juga memberi Sanksi terhadap kedua oknum karyawan SPBU yang diduga bekerjasama dengan pihak pihak yang ada maksud mempertebal kantong sendiri alias penguras BBM bersubsidi. Hingga berita ini dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang.

Penulis : P. Munik Wicaksono

Editor : Redaktur

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan
Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi
Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal
Diduga Gudang Nganjuk Jadi Tempat Penimbunan LPG Subsidi Ilegal
Diduga Oknum SPBU dan Pengangsu Penyelewengan Barcode Solar Subsidi
SPBU Raya Wiyung Disorot Warga Akibat Layani Pengerit BBM Subsidi Dengan Guna Angkutan Umum
Diduga Satreskoba Polres Gresik Masuk Angin Dengan Penjual Miras Driyorejo Seakan Kebal Hukum Tetap Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan
IKSPI dan Polsek Gedangan Gelar Sahur On The Road Bersama Ojol
Berita ini 103 kali dibaca

Breaking News

Senin, 16 Maret 2026 - 09:02 WIB

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan

Senin, 16 Maret 2026 - 02:09 WIB

Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:38 WIB

Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Probolinggo

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:35 WIB

Diduga Gudang Nganjuk Jadi Tempat Penimbunan LPG Subsidi Ilegal

Hot News