Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat

- Administrator

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, LenteraNews.idKegiatan pentas seni budaya yang digelar di depan Alun-Alun Trunojoyo menuai sorotan. Pasalnya, acara yang seharusnya menjadi hiburan masyarakat justru diduga disusupi praktik perjudian bermodus permainan ketangkasan, Senin (16/03/2026).

Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di bulan suci Ramadhan, serta berada di pusat kota dan berdekatan dengan Polres Sampang.

Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya permainan yang diduga mengandung unsur judi. Selain itu, keberadaan pasar malam dalam kegiatan tersebut juga memicu kemacetan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar lokasi. Kondisi kebersihan pun turut dikeluhkan, lantaran sampah pengunjung terlihat berserakan dan dinilai tidak dikelola secara maksimal oleh panitia.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Baik, kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Namun, hingga Selasa (17/03/2026), aktivitas pasar malam beserta permainan yang diduga bermuatan judi tersebut masih terpantau beroperasi.

Modus Judi Berkedok Hiburan

Praktik perjudian di pasar malam kerap disamarkan sebagai permainan ketangkasan atau hiburan rakyat. Secara umum, permainan tersebut dapat dikategorikan sebagai judi apabila memenuhi unsur adanya permainan, faktor untung-untungan (spekulasi), serta adanya taruhan berupa uang atau barang.

Baca Juga:  Diduga PT. Migas Indonesia Jaya Kencing BBM Subsidi

Beberapa bentuk yang kerap terindikasi perjudian antara lain:

  • Permainan ketangkasan berhadiah Seperti lempar gelang, tembak balon, atau pancing boneka, di mana pemain membayar sejumlah uang untuk kesempatan memperoleh hadiah bernilai lebih tinggi.
  • Permainan bola gelinding atau tebak angka
    Permainan yang menggunakan alat sederhana dengan sistem taruhan pada angka atau posisi tertentu yang akan keluar.

Aspek Hukum dan Agama
Dari sisi hukum positif, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.

Sementara dalam perspektif Islam, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori maysir (perjudian) yang hukumnya haram, karena mengandung unsur spekulasi dan keuntungan yang tidak sah.

Desakan Penindakan
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Satpol PP dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penutupan kegiatan atau pencabutan izin diminta dilakukan apabila terbukti terdapat praktik perjudian. Alternatifnya, kegiatan pasar malam dan pentas seni tetap dapat berlangsung tanpa adanya unsur perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok permainan ketangkasan.

Penulis : P. Munik Wicaksono

Editor : (IT) Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.
Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya
Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Berita ini 22 kali dibaca
303 Alun-Alun Trunojoyo Sampang Berkedok Adu Tangkas Pasar Malam

Breaking News

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:27 WIB

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52 WIB

LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Hot News

Kesehatan

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Senin, 24 Agu 2026 - 04:27 WIB