Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat

- Publisher

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, LenteraNews.idKegiatan pentas seni budaya yang digelar di depan Alun-Alun Trunojoyo menuai sorotan. Pasalnya, acara yang seharusnya menjadi hiburan masyarakat justru diduga disusupi praktik perjudian bermodus permainan ketangkasan, Senin (16/03/2026).

Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di bulan suci Ramadhan, serta berada di pusat kota dan berdekatan dengan Polres Sampang.

Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya permainan yang diduga mengandung unsur judi. Selain itu, keberadaan pasar malam dalam kegiatan tersebut juga memicu kemacetan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar lokasi. Kondisi kebersihan pun turut dikeluhkan, lantaran sampah pengunjung terlihat berserakan dan dinilai tidak dikelola secara maksimal oleh panitia.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Baik, kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Namun, hingga Selasa (17/03/2026), aktivitas pasar malam beserta permainan yang diduga bermuatan judi tersebut masih terpantau beroperasi.

Modus Judi Berkedok Hiburan

Praktik perjudian di pasar malam kerap disamarkan sebagai permainan ketangkasan atau hiburan rakyat. Secara umum, permainan tersebut dapat dikategorikan sebagai judi apabila memenuhi unsur adanya permainan, faktor untung-untungan (spekulasi), serta adanya taruhan berupa uang atau barang.

Baca Juga:  LSM FOCUS CORRUPTION BAGI TAKJIL GRATIS TAHAP SATU DI BLITAR

Beberapa bentuk yang kerap terindikasi perjudian antara lain:

  • Permainan ketangkasan berhadiah Seperti lempar gelang, tembak balon, atau pancing boneka, di mana pemain membayar sejumlah uang untuk kesempatan memperoleh hadiah bernilai lebih tinggi.
  • Permainan bola gelinding atau tebak angka
    Permainan yang menggunakan alat sederhana dengan sistem taruhan pada angka atau posisi tertentu yang akan keluar.

Aspek Hukum dan Agama
Dari sisi hukum positif, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.

Sementara dalam perspektif Islam, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori maysir (perjudian) yang hukumnya haram, karena mengandung unsur spekulasi dan keuntungan yang tidak sah.

Desakan Penindakan
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Satpol PP dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penutupan kegiatan atau pencabutan izin diminta dilakukan apabila terbukti terdapat praktik perjudian. Alternatifnya, kegiatan pasar malam dan pentas seni tetap dapat berlangsung tanpa adanya unsur perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok permainan ketangkasan.

Penulis : P. Munik Wicaksono

Editor : (IT) Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan
Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi
Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal
Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Probolinggo
DEMOKRASI TERANCAM: Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Memicu Kecaman
DJ Cindi Aurora Official Tabur Kebaikan Bagi Ratusan Takjil Untuk Masyarakat Surabaya
Diduga Gudang Nganjuk Jadi Tempat Penimbunan LPG Subsidi Ilegal
Diduga Oknum SPBU dan Pengangsu Penyelewengan Barcode Solar Subsidi
Berita ini 14 kali dibaca
303 Alun-Alun Trunojoyo Sampang Berkedok Adu Tangkas Pasar Malam

Breaking News

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:06 WIB

Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat

Senin, 16 Maret 2026 - 09:02 WIB

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan

Senin, 16 Maret 2026 - 02:09 WIB

Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:38 WIB

Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Probolinggo

Hot News