Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan

- Administrator

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, LenteraNews.id Kembali terjadi aksi nekat seorang sopir pengangkut BBM bersubsidi merah putih dengan Nopol L 8710 UQ milik PT. Sinarjaya Intimperkasa yang terciduk dipinggir jalan sedang “Kencing” adalah istilah untuk penggelapan BBM oleh sopir tangki dengan cara mengeluarkan cairan sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal.

Dibilang cukup berani karena ia lakukan disiang hari tepatnya Hari Rabu, 8 April 2026 tepat pada pukul 14 : 58 WIB. Bertempat di depan Granity Supplier Marmer dan Granit Jl. Raya Surabaya Malang KM 52 Purwosari. Dari peristiwa ini awak media mencatat beberapa point yang sengaja dilanggar oleh Brahastian Azhari sopir armada truk Tanki merah putih 135 Pertamina tersebut, diantaranya :
1. Dengan sengaja tidak memakai seragam resmi Pertamina atau APD.
2. Memilik segel cadangan sendiri.
3. Membuat alat pembuka katup bawah tangki.
4. Menyimpan peralatan untuk “kencing” seperti selang dan jerigen,Timba air.
5. Dalam seminggu melakukan kegiatan ini sebanyak 3 X
6. Diduga memiliki pelanggan sendiri.

Pertamina secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir dan kernet, serta pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter yang terlibat dalam praktik ini. Pelaku penyalahgunaan BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat dijerat pasal penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang besar.

Sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi, terutama terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan ini melanggar: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang): Khususnya Pasal 55, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Pasal 53: Mengatur tentang niaga tanpa izin usaha niaga atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan. Selain pidana penjara dan denda, sopir yang melakukan tindakan ini juga terancam sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan pengangkut atau mitra Pertamina karena termasuk tindakan pencurian dan manipulasi.

Oknum sopir yang diduga “kencing” dipinggir jalan ini dapat di jerat dengan pasal 372 tentang pengelapan barang dengan mengurangi kuota jumlah pengiriman barang kepada SPBU yang di tuju dengan tidak sesuai Delevery order dan loading order dari Pertamina. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa di koordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang.

Penulis : Pimpinan Redaksi

Editor : (IT) Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Enam Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Margo Yuwono, Keterangan di Persidangan Sempat Undang Gelak Tawa
Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Lancar dan Amani
Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku.
Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir
Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina
GASPOL Tiga Hari Mengubah Masa Depan! Festival Budaya, Bursa Kerja dan UMKM Targetkan 10.000 Pengunjung.
Perkuat Penegakan Hukum: PT. BFI Finance Cabang Malang Sinergi Bersama Polresta Probolinggo Dengan Jalin Silaturahmi
Kapolsek Singosari Pimpin Gelar Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Sumberawan
Berita ini 36 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:31 WIB

Enam Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Margo Yuwono, Keterangan di Persidangan Sempat Undang Gelak Tawa

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:05 WIB

Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Lancar dan Amani

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:59 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku.

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:30 WIB

Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:29 WIB

Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina

Hot News