Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan

- Publisher

Rabu, 8 April 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, LenteraNews.id Kembali terjadi aksi nekat seorang sopir pengangkut BBM bersubsidi merah putih dengan Nopol L 8710 UQ milik PT. Sinarjaya Intimperkasa yang terciduk dipinggir jalan sedang “Kencing” adalah istilah untuk penggelapan BBM oleh sopir tangki dengan cara mengeluarkan cairan sebagian muatan untuk dijual kembali secara ilegal.

Dibilang cukup berani karena ia lakukan disiang hari tepatnya Hari Rabu, 8 April 2026 tepat pada pukul 14 : 58 WIB. Bertempat di depan Granity Supplier Marmer dan Granit Jl. Raya Surabaya Malang KM 52 Purwosari. Dari peristiwa ini awak media mencatat beberapa point yang sengaja dilanggar oleh Brahastian Azhari sopir armada truk Tanki merah putih 135 Pertamina tersebut, diantaranya :
1. Dengan sengaja tidak memakai seragam resmi Pertamina atau APD.
2. Memilik segel cadangan sendiri.
3. Membuat alat pembuka katup bawah tangki.
4. Menyimpan peralatan untuk “kencing” seperti selang dan jerigen,Timba air.
5. Dalam seminggu melakukan kegiatan ini sebanyak 3 X
6. Diduga memiliki pelanggan sendiri.

Pertamina secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sopir dan kernet, serta pemutusan kontrak dengan perusahaan transporter yang terlibat dalam praktik ini. Pelaku penyalahgunaan BBM, terutama BBM bersubsidi, dapat dijerat pasal penyalahgunaan BBM dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang besar.

Sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi, terutama terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM.

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan ini melanggar: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang): Khususnya Pasal 55, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Pasal 53: Mengatur tentang niaga tanpa izin usaha niaga atau pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan. Selain pidana penjara dan denda, sopir yang melakukan tindakan ini juga terancam sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan pengangkut atau mitra Pertamina karena termasuk tindakan pencurian dan manipulasi.

Oknum sopir yang diduga “kencing” dipinggir jalan ini dapat di jerat dengan pasal 372 tentang pengelapan barang dengan mengurangi kuota jumlah pengiriman barang kepada SPBU yang di tuju dengan tidak sesuai Delevery order dan loading order dari Pertamina. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa di koordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang.

Penulis : Pimpinan Redaksi

Editor : (IT) Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal
Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang
Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian
Ratusan Alumni PMII Gelar Acara Halal Bihalal di Aula Yayasan Khadijah Surabaya
Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong
Berjuang di Langit, Tersungkur oleh Secarik Kekuasaan
Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi
Warga Jalan Pragoto Surabaya Tewas Dibacok Empat Pelaku Misterius
Berita ini 28 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:56 WIB

Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:07 WIB

Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian

Selasa, 28 April 2026 - 08:52 WIB

Ratusan Alumni PMII Gelar Acara Halal Bihalal di Aula Yayasan Khadijah Surabaya

Minggu, 26 April 2026 - 04:50 WIB

Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong

Hot News