Diduga Tangki Biru Putih “PT. Sinar Almas Mulia” Telah Kelebihan Muatan Hingga Terjun Bebas Ke Dalam Sungai

- Administrator

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, LenteraNews.id – Tragedi naas terjadi di Tol Mojokerto tepatnya di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Mojokerto sekitar pukul 06.01 WIB. Armada tangki biru putih transportir milik PT. Sinar Almas Mulia diduga sedang mengangkut solar subsidi dan melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, Tanki yang seharusnya hanya 8000 kl malah berisi lebih dari seharusnya.

Truk dengan nopol berplat L 8273 NH yang dikemudikan oleh Surono diduga oleng lalu terjun bebas kedalam sungai setelah menabrak pembatas jalan tol, sopir diduga mengantuk melajukan tanki dengan kecepatan tinggi lalu hilang kendali, setelah mendengar dentuman keras warga penasaran dan berbondong-bondong menuju lokasi untuk melihat kondisi sopir dan juga kendaraan tersebut.

Belakangan sopir diketahui mengalami patah paha dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan kondisi tanki sangat memprihatikan, dilihat dari roda belakang yang patah dan terlepas. Sehingga ada dugaan sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata kelengkapan keselamatan berkendara, Saylo, lampu tanda bahaya serta sertifikasi dari Pertamina tidak ada. Awak media yang melihat secara langsung kemudian mengecek isi muatan dan terbukti bahwa isi tangki adalah solar subsidi. Awak media tidak mau gegabah membuat sebuah pemberitaan karena awak media adalah sosial kontrol bagi masyarakat. Bertugas mencari fakta nyata lalu menyebarkan kebenarannya pada masyarakat luas.

Baca Juga:  Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Gending Probolinggo

“PT. Sinar Almas Mulia”, diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Adapun Pasal yang dilanggar meliputi:
– Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman Hukuman: – 6 tahun penjara – Denda 60 miliar. Untuk itu awak media akan terus mengawal pelanggaran ini dan berharap pihak berwajib transparan dan menindak tegas oknum mafia mafia yang merugikan negara dan rakyat. (AG)

 

#Bersambung…

 

Penulis : A. Alghi Fahri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU, BBM Bersubsidi Diduga Dipindahkan ke Jeriken dan Tong Besi di Pinggir Jalan Raya
Ketua RW 6 Banyu Urip Wetan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Muka Umum, Sebut Wartawan “Gadungan” di Hadapan Pejabat dan Warga
PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya.
INVESTIGASI, Dugaan Pengawas SPBU 54.612.02 Sedati Kurang Memberikan Pelatihan Pada Karyawan Baru Hingga Beri Pengisian Pertalite Secara Berulang Pertalite Pada Pengerit, Dan Pertamina Terkesan Diam Saja Tanpa Tindakan Tegas.
Parah !!! Diduga Anggaran Bantuan Keuangan Disalahgunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Marak Diduga SPBU Bekerjasama Dengan Mafia Jualan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas.
Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang
GASPOL 2026 Ajak Pelajar Surabaya Tunjukkan Prestasi, Raih Penghargaan Dan Siapkan Masa Depan
Berita ini 14 kali dibaca

Breaking News

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:33 WIB

Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU, BBM Bersubsidi Diduga Dipindahkan ke Jeriken dan Tong Besi di Pinggir Jalan Raya

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:23 WIB

Ketua RW 6 Banyu Urip Wetan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Muka Umum, Sebut Wartawan “Gadungan” di Hadapan Pejabat dan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:09 WIB

PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya.

Senin, 27 Juli 2026 - 03:30 WIB

INVESTIGASI, Dugaan Pengawas SPBU 54.612.02 Sedati Kurang Memberikan Pelatihan Pada Karyawan Baru Hingga Beri Pengisian Pertalite Secara Berulang Pertalite Pada Pengerit, Dan Pertamina Terkesan Diam Saja Tanpa Tindakan Tegas.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:29 WIB

Parah !!! Diduga Anggaran Bantuan Keuangan Disalahgunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Hot News