Diduga Tangki Biru Putih “PT. Sinar Almas Mulia” Telah Kelebihan Muatan Hingga Terjun Bebas Ke Dalam Sungai

- Publisher

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, LenteraNews.id – Tragedi naas terjadi di Tol Mojokerto tepatnya di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg Mojokerto sekitar pukul 06.01 WIB. Armada tangki biru putih transportir milik PT. Sinar Almas Mulia diduga sedang mengangkut solar subsidi dan melebihi kapasitas atau kelebihan muatan, Tanki yang seharusnya hanya 8000 kl malah berisi lebih dari seharusnya.

Truk dengan nopol berplat L 8273 NH yang dikemudikan oleh Surono diduga oleng lalu terjun bebas kedalam sungai setelah menabrak pembatas jalan tol, sopir diduga mengantuk melajukan tanki dengan kecepatan tinggi lalu hilang kendali, setelah mendengar dentuman keras warga penasaran dan berbondong-bondong menuju lokasi untuk melihat kondisi sopir dan juga kendaraan tersebut.

Belakangan sopir diketahui mengalami patah paha dan telah dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Sedangkan kondisi tanki sangat memprihatikan, dilihat dari roda belakang yang patah dan terlepas. Sehingga ada dugaan sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Ketika ditelusuri lebih lanjut ternyata kelengkapan keselamatan berkendara, Saylo, lampu tanda bahaya serta sertifikasi dari Pertamina tidak ada. Awak media yang melihat secara langsung kemudian mengecek isi muatan dan terbukti bahwa isi tangki adalah solar subsidi. Awak media tidak mau gegabah membuat sebuah pemberitaan karena awak media adalah sosial kontrol bagi masyarakat. Bertugas mencari fakta nyata lalu menyebarkan kebenarannya pada masyarakat luas.

Baca Juga:  Maraknya Arena Judi Ditengah Kota Probolinggo, Diduga APH Setempat Tutup Mata

“PT. Sinar Almas Mulia”, diduga kuat melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Adapun Pasal yang dilanggar meliputi:
– Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Ancaman Hukuman: – 6 tahun penjara – Denda 60 miliar. Untuk itu awak media akan terus mengawal pelanggaran ini dan berharap pihak berwajib transparan dan menindak tegas oknum mafia mafia yang merugikan negara dan rakyat. (AG)

 

#Bersambung…

 

Penulis : A. Alghi Fahri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi
Warga Jalan Pragoto Surabaya Tewas Dibacok Empat Pelaku Misterius
Hiswana Migas Jatim Pastikan Pasokan LPG Terkendali Ditengah Isu Kenaikan Harga
Gelar Permohonan Sidang Tirta Praperadilan Wartawan Amir Telah Mulai
Kasat Reskoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang
Diduga Oknum Operator SPBU 54.691.18 Bangkalan Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Perkaya Sendiri
Polres Gresik Unit Tipidter Bongkar Jaringan Solar Subsidi Ilegal Kapasitas 18.000 Liter Telah Diamankan
Tak Cukup Minta Maaf, AMI Tekan PKS Pecat Aboe Bakar ! Wajib Sujud Maaf ke Ulama Madura
Berita ini 11 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi

Kamis, 23 April 2026 - 17:41 WIB

Warga Jalan Pragoto Surabaya Tewas Dibacok Empat Pelaku Misterius

Kamis, 23 April 2026 - 04:40 WIB

Hiswana Migas Jatim Pastikan Pasokan LPG Terkendali Ditengah Isu Kenaikan Harga

Selasa, 21 April 2026 - 18:08 WIB

Gelar Permohonan Sidang Tirta Praperadilan Wartawan Amir Telah Mulai

Selasa, 21 April 2026 - 10:11 WIB

Kasat Reskoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang

Hot News