Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku
Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi pencurian sapi tersebut.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, AR (27), dan AG (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah berada di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang.
“Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap H di sebuah rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap AR di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, AG diamankan saat melintas di wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
Menurut Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan polisi.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” katanya.
Ari mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BK, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, pelaku telah lebih dulu melarikan diri.
“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diajak oleh BK untuk melakukan pencurian.
“Hafid dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis. Setelah pencurian berhasil dilakukan, keesokan harinya sapi diangkut menggunakan kendaraan lain bersama pelaku lainnya,” tutur Ari.
Sejauh ini, hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Randuagung.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sementara polisi terus memburu BK alias Taki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.











