INVESTIGASI, Dugaan Pengawas SPBU 54.612.02 Sedati Kurang Memberikan Pelatihan Pada Karyawan Baru Hingga Beri Pengisian Pertalite Secara Berulang Pertalite Pada Pengerit, Dan Pertamina Terkesan Diam Saja Tanpa Tindakan Tegas.

- Administrator

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INVESTIGASI, Dugaan Pengawas SPBU 54.612.02 Sedati Kurang Memberikan Pelatihan Pada Karyawan Baru Hingga Beri Pengisian Pertalite Secara Berulang Pertalite Pada Pengerit, Dan Pertamina Terkesan Diam Saja Tanpa Tindakan Tegas.

Sidoarjo – Lenteranews.id
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, hasil investigasi awak media mengarah pada aktivitas pengisian berulang di SPBU 54.612.02 yang berada di Jalan Raya Pabean, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung dari Kamis, 23 Juli 2026, hingga Minggu 26 Juli 2026 awak media mendokumentasikan aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang selama hampir lima jam.

Selama investigasi, puluhan sepeda motor Suzuki Thunder serta beberapa kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar tampak keluar masuk area SPBU berkali-kali.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pengepul BBM bersubsidi yang kemudian memasok toko-toko eceran di wilayah Sidoarjo maupun daerah sekitarnya.

Yang menjadi perhatian, kendaraan yang sama diduga tetap dilayani oleh operator meskipun kembali melakukan pengisian dalam rentang waktu yang relatif singkat.

Berdasarkan hasil observasi, saat antrean tidak padat operator melakukan pengisian sekitar 15 hingga 17 liter dalam satu transaksi. Namun terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi, pengisian dilakukan melalui dua hingga tiga kali transaksi sehingga total volume BBM diperkirakan mencapai 25 liter atau lebih.

Pola tersebut diduga dilakukan agar sistem transaksi tetap dapat memproses pembelian, sementara volume BBM yang diterima kendaraan melebihi kapasitas standar tangki kendaraan pada umumnya.

Awak media mencatat sedikitnya 15 hingga 25 kendaraan silih berganti melakukan pengisian. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan tersebut tidak melanjutkan perjalanan sebagaimana konsumen biasa, melainkan diduga menuju lokasi yang relatif sepi di sekitar kawasan SPBU. Di lokasi tersebut, BBM diduga dipindahkan ke dalam jerigen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil pengamatan, satu kendaraan diduga menyiapkan sekitar enam jerigen berkapasitas 30 hingga 35 liter. Setelah seluruh BBM dipindahkan, kendaraan yang sama kembali lagi ke SPBU untuk mengulangi proses pembelian.
Siklus tersebut diduga berlangsung berkali-kali sepanjang malam. Dalam satu malam, satu kendaraan diperkirakan mampu melakukan lebih dari 10 kali pengisian.

Selama investigasi berlangsung, awak media juga mendapati seorang petugas yang belum mengenakan seragam resmi Pertamina dan masih memakai kemeja putih serta celana hitam. Operator yang disebut berinisial RSL diduga melayani pengisian Pertalite terhadap kendaraan yang sama secara berulang, dibantu operator lain berinisial HDR yang mengenakan seragam resmi SPBU.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, awak media memperoleh informasi bahwa pada setiap transaksi senilai Rp100.000, operator disebut memperoleh imbalan sekitar Rp2.000. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Redaksi akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.
Selama pemantauan, awak media mengamati bahwa kendaraan yang diduga milik pengepul beberapa kali memperoleh kesempatan pengisian lebih dahulu dibandingkan masyarakat umum. Kondisi tersebut menyebabkan konsumen biasa harus menunggu lebih lama, sementara kendaraan yang sama terus melakukan transaksi berulang.

Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, dengan harga Pertalite sekitar Rp10.000 per liter, setiap kendaraan diperkirakan memperoleh BBM bersubsidi senilai Rp150.000 hingga Rp250.000 dalam satu siklus pengisian.

Apabila jumlah kendaraan yang terpantau berkisar 15 hingga 25 unit, maka potensi penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran diperkirakan mencapai sekitar 2.250 hingga 6.250 liter, dengan nilai ekonomi sekitar Rp22,5 juta hingga Rp62,5 juta dalam satu malam.

Estimasi tersebut merupakan perhitungan berdasarkan hasil observasi lapangan dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan data transaksi resmi, rekaman CCTV, serta riwayat transaksi dispenser.

Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di SPBU tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari operator di lapangan, beberapa bulan sebelumnya dua operator disebut pernah diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran SOP yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.

Informasi tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga. Apabila benar, maka dugaan pelanggaran yang kembali ditemukan dapat menjadi indikator bahwa langkah pembinaan terhadap operator belum sepenuhnya efektif atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan operasional.
Namun demikian, ada atau tidaknya kelalaian manajemen tetap menjadi kewenangan PT Pertamina Patra Niaga untuk menilai melalui pemeriksaan resmi.

Menanggapi temuan tersebut, Rokhman, selaku pengawas SPBU, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Dari sini terkesan bahwa pengawas saling lempar tanggung jawab, selain tidak adanya nomor pengaduan juga nomor telepon yang diberikan tidak benar. Sehingga sulit bagi awak media menghubungi nomor yang telah diberikan.

Menurutnya, pihak pengawas maupun pimpinan SPBU telah berulang kali melarang operator melayani sepeda motor Suzuki Thunder maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

“Sudah kami larang untuk mengisi atau melayani sepeda motor Thunder maupun kendaraan bertangki modifikasi.”
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut telah berkali-kali disampaikan kepada seluruh operator.

“Dari pihak pimpinan SPBU dan saya selaku pengawas sudah sering mewanti-wanti agar tidak melayani kendaraan tersebut.”

Rokhman juga menyatakan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, operator yang bersangkutan akan dikenakan tindakan tegas.

“Kalau ini kembali lagi terjadi, operator yang bersangkutan langsung dikeluarkan.”
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan SPBU menjadi lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun kenyataan ini berbanding terbalik dengan fakta yang kami dapatkan setelah mendapatkan keterangan dari operator, yang baru dua minggu bekerja ini. Dari ceritanya ia belum mendapatkan pelatihan detail terkait apa yang boleh atau tidak dilakukan untuk pengisian BBM, termasuk tiga kali pengisian dalam satu antrian. Peran serta pengawas sangat dibutuhkan dalam setiap langkah terutama bagi karyawan baru, jangan lempar batu sembunyi tangan menyalahkan satu orang karena sebuah kesalahan yang disepelekan dari awal

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan operasional PT Pertamina Patra Niaga mengenai larangan pengisian berulang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.

Selain sanksi terhadap operator, PT Pertamina Patra Niaga juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU apabila ditemukan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, mulai dari surat peringatan, pembinaan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga pembekuan operasional atau pemutusan hubungan usaha sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, redaksi mendorong PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi dispenser, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, dugaan penggunaan tangki modifikasi, dugaan pemindahan BBM ke jerigen, serta kemungkinan adanya jaringan pengepul BBM bersubsidi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 54.612.02, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga:  Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang
Armada Transportir Hijau Putih Kencing Di Warung Makan, Diduga APH Setempat Dan PT. BJB Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan
Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir
Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina
Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turut Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara
Pudjiono Sutikno Cari Keadilan Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Hingga Pertanyakan Aspek Pidana Telah Dikaitkan Dengan Perkara Perdata
Heboh, Jenderal : Satpas Colombo Surabaya Diduga Liar Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam
Penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim Disorot Adanya Dugaan Pelepasan Bersyarat Pelaku “JUDOL” Warga Balongbendo Sidoarjo
Berita ini 0 kali dibaca

Breaking News

Senin, 27 Juli 2026 - 03:30 WIB

INVESTIGASI, Dugaan Pengawas SPBU 54.612.02 Sedati Kurang Memberikan Pelatihan Pada Karyawan Baru Hingga Beri Pengisian Pertalite Secara Berulang Pertalite Pada Pengerit, Dan Pertamina Terkesan Diam Saja Tanpa Tindakan Tegas.

Senin, 20 Juli 2026 - 02:32 WIB

Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:26 WIB

Armada Transportir Hijau Putih Kencing Di Warung Makan, Diduga APH Setempat Dan PT. BJB Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:30 WIB

Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:29 WIB

Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina

Hot News