
Diduga seorang oknum APH menjadi dalang penimbunan solar di Probolinggo.
Probolinggo, Lenteranews.id
Akp Didik Hariyono selaku Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota terbungkam sangat rapat adanya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, Aktivitas yang dilakukan secara terorganisir tersebut diduga melibatkan sejumlah beberapa pihak dan dengan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, adanya oknum anggota kepolisian probolinggo kota yang bernama “AIPTU Dwi Juanda, S.H.” diduga berperan sebagai pemodal sekaligus koordinator untuk aktivitas para pelaku.
Selain itu beredar pula adanya dugaan keterlibatan oknum dari anggota Polsek setempat yang akrab disapa “Ateng”, Modus penyelewengan bahan bakar minyak subsidi digunakan dengan menggunakan armada Isuzu Panther dan Mitsubishi Kuda yang sudah dimodifikasi agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Setiap kendaraan disebut diduga dapat mengangkut hingga sekitar satu ton Solar Subsidi, Aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut diduga dilakukan aktivitas secara berulang kali dan hampir seluruh penjuru SPBU Probolinggo kota telah di kuasai.
Adanya temuan tim investigasi dari awak media terpantau di SPBU Pertamina 54.672.06 Ketapang, Jalan Raya Bromo, Kota Probolinggo. Selanjutnya, kendaraan yang sama kembali melakukan pengisian di SPBU Pertamina 54.672.10, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Saat Di konfirmasi Awak media salah satu warga yang kebetulan keluar dari lapak dengan membawa motor ronjotan dua jerigen mengatakan, “Ini solar dari SPBU mas, ditampung disini kemudian di jual lagi ke industri sesuai pesanan dan diangkut dengan armada tangki biru putih polos tanpa ada legalitas (ilegal) label perusahaan dan ini yang memodali yakni oknum anggota polisi namanya Pak Dwi Juanda dari Polres Probolinggo Kota bagian penyidik” Tegasnya.
Ia menimbun ataupun mengumpulkan bahan bakar minyak bersubsidi dari SPBU dan telah di jual kembali dengan harga industri demi untuk keuntungan pribadi.
Praktik ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta keuangan negara. Perlu diketahui masyarakat, Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidanakan dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.











